PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan Coklit berdasarkan hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. mendapatkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota; dan b. penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
- kemudahan Pemilih ke TPS;
- tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
- aspek geografis setempat; dan
- jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
