PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada:
- Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan
- PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital; b. mendistribusikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan; c. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan pengawasan melekat pelaksanaan Coklit;
e. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi:
- Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
- Berita Acara Pleno Rekapitulasi;
- Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih; dan
- Formulir Model A-Rekap KabKo; dan f. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawasan melekat pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
