PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 41
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di tempat yang mudah dijangkau
sampai dengan hari pemungutan suara. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
