Pasal 35
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Kecamatan. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada PPK sebagai DPSHP Akhir untuk dilakukan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan.
