PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 34
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan setelah menerima
formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang telah dituangkan ke dalam berita acara.
