PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 74
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota dapat melaksanakan Pendampingan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(2) Pelaksanaan Pendampingan melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
