Pasal 73
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
Selain wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3), musyawarah dengan acara cepat dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan wajib memenuhi ketentuan: a. melakukan pembatasan jumlah orang yang diperiksa dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan; b. menghindari terjadinya kerumunan; c. menjaga jarak aman selama pemeriksaan; d. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh tanpa kontak fisik sebelum dan setelah melakukan pemeriksaan; e. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield); f. memperhatikan pembatasan sosial dan pembatasan kontak fisik; g. menyediakan hand sanitizer berbasis alkohol; dan h. menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19 dengan menerapkan standar penyampaian dan penyimpanan dokumen fisik.
