Pasal 31
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara; b. memastikan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan TPS kepada Pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam DPT; c. melakukan pencatatan terhadap surat pemberitahuan waktu dan TPS yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih dengan menyertakan alasan tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih; d. memastikan pembuatan TPS dilakukan paling lama 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dan
sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; e. memastikan jumlah Pemilih untuk setiap TPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan paling banyak 500 (lima ratus) orang; f. memastikan jumlah Pemilih dalam lokasi TPS pada satu waktu yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; g. memastikan Pemilih dengan suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius dan/atau Pemilih yang terpapar COVID-19 pada saat Pemungutan Suara di TPS diberikan kesempatan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; h. melakukan pendampingan terhadap:
- Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
- Pemilih yang sedang menjalani rawat inap dan/atau positif terinfeksi COVID-19 sehingga harus menggunakan hak pilihnya di rumah sakit;
- Pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri sehingga harus menggunakan hak pilihnya di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS, setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya; i. mendokumentasikan Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir model A.5-KWK; j. memastikan Pemilih diberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih; k. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara; dan l. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang
mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengawasan terhadap Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK kepada PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain pada hari Pemungutan Suara; b. memastikan KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK kepada Pengawas Pemilihan; c. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pelaksanaan penghitungan suara; d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penghitungan suara; dan e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
