PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Jika terdapat bentuk kegiatan Kampanye yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan. (2) Dalam hal hasil koordinasi MENETAPKAN terdapat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam bentuk kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan melakukan pembubaran kegiatan Kampanye.
