Pasal 23
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon; d. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan Alat Peraga Kampanye; f. penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan hadir di dalam pelaksanaan Kampanye dengan metode:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka dan dialog;
- debat publik/debat terbuka antarPasangan Calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau jaga jarak antarpeserta Kampanye paling kurang 1 (satu) meter; c. memastikan penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan oleh KPU; d. memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- rapat umum;
- kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
- kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
- perlombaan;
- kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun;
- peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
- melalui Media Daring;
e. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada seluruh pelaksanaan metode Kampanye; f. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan metode Kampanye; dan g. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
