PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa termasuk Pengawas TPS. (3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. temuan Pengawas Pemilu; atau b. aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
