PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sumpah/janji jabatan serta kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
