PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
