PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 8
PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus diangkat dalam Jabatan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
