PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 7
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua.
