PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; b. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan penghitungan suara dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal penghitungan suara; dan c. bimbingan kepada Panwaslu Kecamatan tentang teknis pengawasan pelaksanaan penghitungan suara.
