Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. pendaftaran Pelaksana Kampanye tingkat Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyusunan jadual kampanye & rencana kegiatan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. rencana kegiatan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi Daftar Nama Peserta dan Rencana Pembiayaan Pelaksanaan Kampanye; d. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat kabupaten/kota yang meliputi:
- materi dan metode kampanye;
- larangan dalam kampanye; dan
- Pelaksana Kampanye. e. tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan sanksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
