Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: a. pendaftaran Pelaksana Kampanye, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. penyusunan jadwal kampanye & rencana kegiatan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. rencana kegiatan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi Daftar Nama Peserta dan Rencana Pembiayaan Pelaksanaan Kampanye; d. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- materi dan metode kampanye;
- larangan dalam kampanye; dan
- Pelaksana Kampanye. e. tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU terkait pelaksanaan sanksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
