PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 3
Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye bertujuan untuk memastikan: a. integritas penyelenggaraan kampanye sehingga berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan media massa terhadap semua Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kampanye; dan c. terselenggaranya Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
