PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN PENGAWASAN
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui: a. penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye secara legal, transparan, dan akuntabel; b. perlakuan yang adil terhadap pasangan calon dan/atau tim kampanye dalam penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye; dan c. ketaatan penyelenggara Pemilu Kada dalam menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai dana kampanye.
