PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 11
BAB 7 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal menggunakan Formulir Model C KWK-1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu Kada sesuai tingkatan. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan dikeluarkan/ditandatangani oleh Panwaslu Kecamatan.
