Pasal 30
BAB 10 — PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam hal Panwaslu Kada diminta memberikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Panwaslu memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu; b. menjaga integritas, kredibilitas dan netralitas Pengawas Pemilu; c. Panwaslu yang menjadi saksi adalah orang yang menguasai permasalahan yang menjadi pokok permohonan; d. memantau perkembangan tindak lanjut perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi; dan e. berkonsultasi secara intensif kepada Bawaslu atas setiap perkembangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang terjadi. (2) Panwaslu Kada dan jajarannya memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi hanya jika mendapatkan surat panggilan resmi dari panitera Mahkamah Konstitusi yang dikoordinasikan melalui Bawaslu. (3) Panwaslu Kada dan jajarannya dalam memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi wajib mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Bawaslu. (4) Panwaslu Kada dan jajarannya tidak diperbolehkan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi hanya dengan berdasarkan surat permintaan dari Pemohon atau Termohon.
