Pasal 29
BAB 10 — PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisihan hasil Pemilu; b. menyiapkan keterangan tertulis terkait pelanggaran yang dipermasalahkan di perselisihan hasil Pemilihan Umum; c. membuat buku besar yang menggambarkan kronologis seluruh aktivitas yang sudah dilakukan Pengawas Pemilu dalam Pemilu Kada dilampiri alat bukti yang cukup dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwaslu; dan d. mempersiapkan data dan dokumentasi pengawasan dan penanganan pelanggaran yang lengkap dan akurat. (2) data dan dokumentasi pengawasan dan penanganan pelanggaran yang lengkap dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: a. dokumen dan catatan kronologis penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan objek perselisihan hasil Pemilu; b. dokumentasi seluruh bukti-bukti penanganan laporan/temuan pelanggaran yang terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilu; dan c. salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara beserta sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi suara yang terkait dengan objek perselisihan hasil Pemilu sesuai tingkatan masing-masing.
