PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA,...
Pasal 25
BAB 8 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Panwaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu kabupaten/kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pasangan Calon kepada Panwaslu Provinsi untuk Pemilu Kada Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu.
