Pasal 24
BAB 7 — STRATEGI PENGAWASAN
Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mensosialisasikan peraturan dan ketentuan tentang larangan dan sanksi pada tahapan pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Pasangan Calon dan/atau tim kampanye; b. menjalin kerjasama dengan pemantau dan pihak-pihak terkait lainya; c. menggali informasi dari penyelenggara Pemilu Kada dan pihak-pihak terkait; d. mendatangi tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada; e. mendatangi tempat terjadinya dugaan pelanggaran; f. merespon informasi awal dari masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran ketentuan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil; g. mendorong secara aktif peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada; h. menjalin kemitraan dengan organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi dalam rangka memperluas basis pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada; i. membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pasangan Calon dan tim kampanye dalam rangka membangun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
mengenai pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada; j. membangun sinergitas dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pendidikan politik, serta Pemilu yang tertib dan damai; dan k. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
