PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 5
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas: a. Pengawas Pemilu; b. Penyidik; dan c. Jaksa. (2) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
