PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN GAKKUMDU
(1) Gakkumdu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu. (2) Keputusan Ketua Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. (3) Pembentukan dan penetapan Gakkumdu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan berkoordinasi kepada menteri yang membidangi urusan luar negeri.
