PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 37
BAB 7 — PELATIHAN, SOSIALISASI, PUBLIKASI, DAN KONSULTASI
(1) Konsultasi dilakukan oleh Gakkumdu provinsi kepada Gakkumdu. (2) Konsultasi dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota kepada Gakkumdu provinsi.
