PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 36
BAB 7 — PELATIHAN, SOSIALISASI, PUBLIKASI, DAN KONSULTASI
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers oleh Koordinator Gakkumdu; b. buletin; dan/atau c. laman resmi Bawaslu.
