PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 33
BAB 6 — ADMINISTRASI GAKKUMDU
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pihak yang berwenang menerbitkan dan menandatangani administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Koordinator Gakkumdu. (3) Penerbitan dan penandatanganan administrasi disesuaikan dengan kewenangannya masing-masing.
