Pasal 32
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Penyidik dan Pengawas Pemilu. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan tanpa hadirnya terdakwa, Jaksa: a. menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terpidana dan/atau penasehat hukumnya serta Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga ditempat terpidana terakhir berada sesuai Kartu Tanda Penduduk terpidana dan/atau identitas terpidana dalam surat dakwaan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penuntut Umum; dan b. mengumumkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan. (4) Masa daluarsa menjalankan pidana terhadap putusan perkara tindak pidana Pemilu yang diputuskan tanpa kehadiran terdakwa dihitung sejak salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut pada ayat (3) disampaikan kepada keluarga terpidana dan/atau kuasa hukumnya dan pengumuman atas putusan tersebut di Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang mengatur tentang daluarsa menjalankan pidana.
