PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 15
BAB 7 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Untuk optimalisasi pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.
