Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
