PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
BAB 6 — PELATIHAN, SOSIALISASI, PUBLIKASI, DAN KONSULTASI
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers; b. media massa; c. media sosial; dan/atau d. laman resmi.
