Pasal 28
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyidikan. (2) Surat tugas untuk melaksanakan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah Penyidikan kepada Penyidik dan pemantauan Penyidikan kepada Jaksa. (3) Surat tugas Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Penyidikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat tugas pemantauan Penyidikan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Pemantauan Penyidikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
