PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan. (2) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. (3) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilu oleh pengawas Pemilu berupa dokumen kajian Temuan atau Laporan.
