Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Gakkumdu luar negeri terdiri atas: a. Gakkumdu pusat; b. Panwaslu LN; c. Atase Polri atau staf teknis Polri; dan d. Atase Kejaksaan dan/atau Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. (2) Gakkumdu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Gakkumdu luar negeri; b. Pejabat terkait pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; c. Pejabat terkait pada Divisi Hubungan Internasional Polri; dan d. Pejabat terkait pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
