Pasal 80
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; b. melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; d. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan e. melakukan evaluasi.
