Pasal 79
BAB 6 — POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU
Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara:
a. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; b. melakukan pemantauan terhadap ketaatan Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Anggota Panwaslu LN terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melakukan pemantauan hubungan koordinasi antar- Pengawas Pemilu di semua tingkatan; d. melaksanakan bimbingan teknis; e. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; f. melakukan sosialisasi standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu; g. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu dan Pemilihan; h. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis Pencegahan, Pengawasan,
penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS; i. melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. melakukan evaluasi.
