Pasal 38
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
e. pelaksanaan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan; f. pembinaan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS serta pegawai kesekretariatan; g. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan; h. pengolahan basis data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta kesekretariatan; i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; j. pemantauan dan evaluasi dan program, kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan serta anggaran; k. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; l. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota; m. pemantauan, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan tugas divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi; n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi; o. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. penyusunan analisis dan kajian hukum; b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum; c. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; d. Pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan
Pemilu dan Pemilihan; e. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; g. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; h. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; i. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf i; j. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; k. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan
kerja sama antarlembaga; l. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring; m. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan; dan n. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi. (3) Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan; c. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif; d. penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; e. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; f. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu; g. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu; h. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; l. sosialisasi di bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; m. pelaksanaan pendampingan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan; n. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; o. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi; p. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
