PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 37
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
- divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
- divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan
- divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
- divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
- divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
- divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
- divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. (2) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi.
