PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 110
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang. (3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu.
