Pasal 7
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu;
kerja sama dan hubungan antarlembaga; dan
penelitian dan pengembangan; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
hukum;
hubungan masyarakat;
pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
sumber daya manusia;
pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
organisasi; dan
perencanaan.
Ketentuan angka 1, angka 2, dan angka 5 huruf a serta angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 7 huruf b ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
