Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
Divisi Penanganan Pelanggaran;
Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
Divisi Hukum dan Data Informasi;
Divisi Penanganan Pelanggaran;
Divisi Penyelesaian Sengketa;
Divisi Hubungan Masyarakat;
Divisi Sumber Daya Manusia; dan
Divisi Organisasi. (2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
