PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam divisi, terdiri atas: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran; d. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. (2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
