PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
- Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
