PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. (2) Pengangkatan petugas pelaksana pada pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. (3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
