Pasal 34
BAB 4 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik atau insidentil; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan pencalonan. (3) Laporan periodik atau insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu;
b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu; c. penilaian kegiatan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu.
