Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pleno penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Bawaslu melakukan pengawasan pengumuman hasil penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Bawaslu melakukan pengawasan penyampaian pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu. (4) Bawaslu melakukan pengawasan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (5) Bawaslu mendapatkan salinan berita acara pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu. (6) Bawaslu melakukan pengawasan pengumuman hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu melalui media elektronik, media cetak, papan pengumuman dan laman KPU.
