PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 4 — PENETAPAN
Sekretaris Jenderal menyiapkan 3 (tiga) rangkap naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang salah satunya telah dibubuhi paraf pada setiap lembarnya.
